SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim akhirnya ditetapkan Gubernur Kaltim sebesar Rp2.161.253, kemarin. Angka ini sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim 2015. Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengatakan, UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Penetapan ini diterima Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Jadi dengan ditetapkannya UMP Kaltim maka saya berharap kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai perundang-undangan,” kata Awang Faroek saat menggelar konferensi pers di Lantai II Setprov Kaltim. Ia mengatakan, penetapan UMP Kaltim ini mempertimbangkan beberapa aspek, yakni aspek ekonomi, sosial dan yuridis. Pertimbangan aspek ekonomi karena adanya pelambatan secara nasional dan daerah. “Banyak karyawan yang di-PHK dan banyak usaha yang nggak dilanjutkan atau ditunda,” ucapnya. Menurutnya, pelambatan ekonomi Kaltim sangat terasa. Hingga September 2015, pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya 1...