Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BPJS

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 7 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 7 ) Berapa besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS ? Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya tambahan dari fasilitas kesehatan? Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan Bagaimana dengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan dan efisiensi biaya ? Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Meliputi apa saja kendali mutu yang dilakukan ? Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas keseh...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 6 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 6 ) Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mana untuk pertama kali peserta terdaftar ? 1. Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. 3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatantingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecualiberada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar; ataudalam keadaan kegawatdaruratan medis. Bagaimana jika peserta butuh penanganan lanjutan ? Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yan...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 5 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 5 ) Kelas perawatan berapa yang ditanggung ketika harus rawat inap ? 1. Di ruang perawatan kelas III bagi: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III 2. Di ruang Perawatan kelas II bagi: a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya c. AnggotaPolri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruangII beserta anggota keluarganya e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kal...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 4 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 4 ) Apa yang dimaksud dengan manfaat ? Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya. Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya ? Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakuppelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaatmedistidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.Manfaat non medismeliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Apakah manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ? Ya.Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan Bagaimana dengan Ambulans ? Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan o...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 3 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 3 ) Apa yang dimaksud dengan iuran? Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta? Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta sesuai peraturan yang akan ditetapkan kemudian. Kapan iuran harus dibayar ? Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerj...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 2 )

Bagaimanapentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan? Pentahapannya sebagai berikut: 1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : a. PBI Jaminan Kesehatan b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya c. Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya 2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan? Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Si...

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 1 )

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan ( Bag 1 ) Apa itu BPJS ? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Apa itu BPJS Kesehatan? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional? BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014 Apa itu Jaminan Kesehatan ? Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Siapa saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan? Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling ...